Berita UtamaHukum

dr Tifa Didakwa Sebarkan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi

JAKARTA EditorPublik.com – Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa telah menyebarkan tuduhan bahwa ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah palsu.

Jaksa menjelaskan, perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menerima dan memperlihatkan kepada Jokowi sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya. Unggahan tersebut berisi tuduhan bahwa ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi tidak asli.

Menindaklanjuti temuan itu, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, mereka menegaskan bahwa tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak benar dan menyesatkan.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa ijazah S-1 Jokowi merupakan dokumen asli yang telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun instansi terkait, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi yang dianggap sebagai berita bohong.

Meski demikian, menurut jaksa, dr Tifa tetap menyampaikan berbagai pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain desain sampul ijazah, foto wisuda, data dalam buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi mengenai almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Jaksa menyebut, berdasarkan laporan tersebut, Jokowi kemudian meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan berbagai unggahan yang beredar di media sosial. Dari total 28 unggahan yang didokumentasikan, lima di antaranya disebut berasal dari dr Tifa dan memuat tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi merupakan dokumen palsu.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980. Disebutkan pula bahwa UGM telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.

Akibat unggahan tersebut, jaksa menilai Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik dan kehormatan pribadinya. Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa tetap menyampaikan tuduhan melalui media sosial maupun berbagai acara diskusi dan talk show tanpa didukung pembuktian yang sah, sehingga perbuatannya dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan seseorang dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Atas dasar itu, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yakni primair Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) KUHP. (ton)