Bekasi RayaBerita UtamaLingkungan Hidup

Benny Tunggul Pertanyakan Konsep Ekonomi Sirkular Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Rencana Pemerintah Kota Bekasi menjadikan Bantargebang sebagai kawasan ekonomi sirkular setelah kunjungan kerja ke Mizuda Group di Zhejiang, Tiongkok, menuai kritik dari pengamat lingkungan Benny Tunggul.

Ia menilai konsep yang disampaikan pemerintah masih sebatas jargon dan belum menunjukkan strategi nyata membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Menurut Benny, keberhasilan Mizuda di Tiongkok tidak lahir dari seremoni kerja sama atau penggunaan istilah “ekonomi sirkular”, melainkan dari investasi besar yang membangun industri pengolahan sampah secara terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali hasil daur ulang.

“Jangan sekadar membawa istilah ekonomi sirkular dari China. Yang harus dibawa pulang adalah sistem yang membuat konsep itu berhasil,” kata Benny, Rabu (1/7/2026).

Ia menilai hingga kini Pemkot Bekasi belum menjelaskan bagaimana konsep tersebut akan diterapkan di Bantargebang. Padahal, ekonomi sirkular tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), tetapi harus didukung ekosistem yang melibatkan pemilahan sampah dari sumber, penguatan TPS3R, bank sampah, industri daur ulang, serta keterlibatan produsen dalam mengelola kemasan produknya.

“Kalau rantai itu belum dibangun, lalu di mana letak ekonomi sirkularnya?” ujarnya.

Benny juga mempertanyakan masuknya Dekranasda dalam rencana kerja sama yang disampaikan Pemkot. Menurutnya, pemerintah belum menjelaskan hubungan konkret antara pengembangan UMKM dan industri kreatif dengan upaya mengurangi timbulan sampah maupun memperkuat sistem pengelolaan sampah di Bantargebang.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan mengenai penguatan TPS3R, bank sampah, industri daur ulang, dan peran produsen. Bukan justru menampilkan kerja sama yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tata kelola sampah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa arah pembangunan ekonomi sirkular sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban produsen menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Melalui skema tersebut, produsen wajib bertanggung jawab terhadap kemasan atau produk yang sulit terurai setelah digunakan.

Menurut Benny, kebijakan inilah yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan ekonomi sirkular di Kota Bekasi.

“Kalau EPR tidak dijalankan, industri daur ulang tidak diperkuat, TPS3R dan bank sampah masih berjalan sendiri-sendiri, lalu apa yang disebut ekonomi sirkular?” tegasnya.

Benny juga mengingatkan agar Pemkot Bekasi tidak mencampuradukkan konsep EPR dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, CSR merupakan program tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat berbeda dengan EPR yang merupakan kewajiban hukum produsen dalam pengelolaan sampah.

Di sisi lain, ia menilai pelaku usaha daur ulang di Kota Bekasi selama ini masih berjuang sendiri sebagai pelaku social entrepreneurship tanpa dukungan investasi, kepastian pasar, maupun kebijakan yang mampu membangun rantai industri daur ulang.

Karena itu, ia mendesak Pemkot Bekasi membuka roadmap pengembangan Bantargebang secara transparan, mulai dari skema investasi, model kemitraan, target pengurangan sampah, hingga manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat.

“Jangan sampai ekonomi sirkular hanya menjadi slogan yang terdengar modern. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang benar-benar mengurangi sampah, memperkuat industri daur ulang, membuka lapangan kerja, dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, bukan sekadar pencitraan,” pungkas Benny. (Meha)