LP2KP Soroti Penggunaan Materai Saat Daftar Ulang di SMAN 12 Kota Bekasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan daftar ulang Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 12 Kota Bekasi menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait penggunaan materai dalam administrasi sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap calon peserta didik diwajibkan membawa empat lembar materai Rp10.000 saat proses daftar ulang. Namun, sejumlah wali murid mengaku hanya dua lembar materai yang digunakan untuk penandatanganan dokumen, sedangkan dua lembar lainnya disebut tidak dikembalikan.
Selain itu, beberapa orang tua juga mengaku diarahkan membeli materai di lingkungan sekolah apabila tidak membawanya dari rumah.
Menanggapi laporan keluhan wali murid tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Subur Rusyadi, meminta agar informasi tersebut ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Menurut Subur, apabila benar terdapat kewajiban pembelian materai melalui sekolah atau adanya materai milik siswa yang tidak digunakan namun tidak dikembalikan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun ketentuan hukum.
“Informasi yang kami terima masih berupa pengaduan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif. Semua pihak harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Subur, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, setiap dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Subur menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat atau keuangan negara, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), maupun regulasi lainnya sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Atas dasar itu, LP2KP mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Daerah segera melakukan audit serta klarifikasi terhadap mekanisme pengadaan dan penggunaan materai dalam proses daftar ulang di SMAN 12 Kota Bekasi.
“Kami meminta agar persoalan ini ditangani secara transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Subur.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 12 Kota Bekasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah H. Ade Saeful Bahri, M.Pd., maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Rina Parlina, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. (Msk)

