DPRD Kota Bekasi Libatkan Masyarakat dalam Sosialisasi Raperda
KOTA BEKASI EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan peraturan daerah melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan digelar sepanjang Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dibagi dalam tiga termin, yakni pada 6 Agustus, 10 Agustus, dan 16 Agustus 2026. Sosialisasi akan dilaksanakan di berbagai titik di Kota Bekasi, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor RW, sehingga masyarakat dapat mengikuti kegiatan dengan lebih mudah.
Melalui agenda ini, DPRD ingin memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui proses pembentukan regulasi daerah, tetapi juga memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terhadap materi raperda yang tengah dibahas.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan proses legislasi yang terbuka, partisipatif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami rancangan peraturan daerah yang sedang disusun DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sehingga perda yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua Raperda yang menjadi materi utama sosialisasi, yakni Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi.
Menurut Lia, kedua rancangan regulasi tersebut saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi. Karena masih berada dalam tahap pembahasan, DPRD menilai penting untuk memperkenalkan substansi raperda kepada masyarakat sekaligus menyerap aspirasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kedua raperda tersebut masih dalam proses pembahasan di Pansus 9 dan Pansus 10. Sebelum difinalisasi menjadi perda, kami melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami substansi aturan yang sedang disusun sekaligus mengetahui manfaatnya bagi kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh, kegiatan sosialisasi akan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur. Mereka berasal dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah terkait, hingga para ahli yang memiliki kompetensi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran para narasumber diharapkan mampu memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari landasan filosofis, aspek yuridis, hingga implementasinya di tengah masyarakat. Forum ini juga akan menjadi ruang dialog antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk menyempurnakan substansi raperda melalui berbagai masukan yang disampaikan peserta.
DPRD Kota Bekasi berharap keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi ini dapat memperkuat kualitas regulasi yang sedang disusun. Dengan adanya partisipasi publik sejak tahap pembahasan, perda yang nantinya disahkan diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mudah diterapkan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah. (Msk)

