Berita UtamaBekasi RayaBisnisHukumPolitik

PLN Watch: Siapa Diuntungkan dari Polemik Energi Primer?

JAKARTA EditorPublik.com – Ketua Umum PLN Watch, KRT Tohom Purba, meminta pemerintah memandang sistem kelistrikan nasional sebagai infrastruktur strategis yang memerlukan perlindungan lebih kuat. Menurutnya, listrik bukan sekadar layanan publik atau aset BUMN, melainkan fondasi yang menopang hampir seluruh aktivitas nasional.

“Listrik adalah urat nadi negara. Ketika sistem kelistrikan terganggu, dampaknya langsung menjalar ke komunikasi, transportasi, rumah sakit, industri, pusat data, pelayanan pemerintahan, hingga pertahanan dan keamanan,” ujar Tohom di Jakarta, Rabu  (5/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya kritik terhadap PT PLN (Persero), khususnya terkait isu pasokan energi primer. Menurut Tohom, derasnya sorotan kepada PLN memunculkan pertanyaan, mengapa perusahaan tersebut menjadi sasaran utama, padahal pengelolaan sektor ketenagalistrikan melibatkan banyak pihak.

“Di tengah persoalan energi primer, mengapa sorotan publik justru lebih banyak diarahkan kepada PLN, sementara rantai pengambilan kebijakan melibatkan banyak pihak?” katanya.

Karena itu, PLN Watch meminta pemerintah bersama aparat keamanan mengevaluasi sistem pengamanan seluruh instalasi strategis PLN. Menurutnya, ancaman terhadap infrastruktur kelistrikan kini tidak lagi terbatas pada sabotase fisik, tetapi juga mencakup serangan siber, manipulasi informasi, hingga gangguan terhadap rantai pasok energi primer.

Meski sejumlah fasilitas PLN telah berstatus Objek Vital Nasional sektor energi, PLN Watch menilai pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan status instalasi dan peralatan kelistrikan menjadi Objek Vital Khusus agar sistem perlindungannya lebih adaptif terhadap perkembangan risiko.

PLN Watch juga menyoroti berkembangnya opini negatif terhadap PLN di ruang publik dan media sosial. Tohom menegaskan kritik tetap diperlukan sebagai bentuk kontrol publik, namun harus disampaikan secara proporsional berdasarkan fakta dan pembagian kewenangan.

Ia mengingatkan bahwa persoalan kelistrikan nasional tidak sepenuhnya berada di tangan PLN. Ekosistem ketenagalistrikan melibatkan regulator, pemasok energi primer, perusahaan pertambangan, kontraktor, produsen peralatan, lembaga inspeksi, hingga berbagai institusi lainnya.

“Kami mendukung kritik apabila memang PLN melakukan kesalahan. Namun jangan sampai semua persoalan listrik otomatis diarahkan kepada PLN, padahal ekosistem ketenagalistrikan melibatkan banyak pemangku kepentingan,” ujarnya.

Tohom juga mempertanyakan apakah derasnya serangan terhadap PLN berkaitan dengan besarnya kepentingan ekonomi dalam bisnis energi primer. Menurutnya, sektor batu bara dan bahan bakar minyak memiliki nilai ekonomi sangat besar sehingga perubahan tata kelola maupun distribusinya berpotensi memunculkan benturan kepentingan.

“Energi primer adalah sektor dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Karena itu wajar apabila muncul pertanyaan, mengapa setiap kali terjadi persoalan batu bara atau BBM, justru PLN yang paling banyak disalahkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ketersediaan energi primer bukan hanya menjadi tanggung jawab PLN. Produksi batu bara, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), kontrak pasokan, distribusi, spesifikasi bahan bakar, hingga tata kelola pertambangan berada dalam kewenangan berbagai institusi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kebutuhan batu bara PLN sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 154 juta metrik ton. Untuk menjamin pasokan pembangkit, pemerintah telah menugaskan perusahaan pertambangan menyediakan sekitar 212 juta metrik ton batu bara. Menurut PLN Watch, data tersebut menunjukkan bahwa keandalan pasokan listrik merupakan tanggung jawab lintas sektor sehingga seluruh risiko tidak semestinya dibebankan kepada PLN.

Selain pasokan energi, PLN Watch juga menyoroti kualitas dan standardisasi peralatan kelistrikan. Tohom mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam memastikan seluruh peralatan yang dipasang benar-benar memenuhi standar keselamatan dan mutu.

“Siapa yang memastikan setiap peralatan yang terpasang sudah memenuhi standar? Siapa yang melakukan pemeriksaan, dan siapa yang mengauditnya secara berkala?” ujarnya.

Menurut Tohom, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan berbagai ketentuan keselamatan harus dibarengi pengawasan lapangan yang ketat. Standar tidak boleh berhenti pada dokumen administratif, melainkan harus dipastikan melalui audit yang transparan dan independen.

“Standar tidak boleh hanya terlihat baik di atas kertas. Yang lebih penting adalah memastikan barang yang dipasang di lapangan benar-benar sesuai spesifikasi, telah tersertifikasi, aman digunakan, dan memenuhi standar kualitas,” tegas Tohom yang juga menjabat Ketua Umum ALPERKLINAS serta aktif dalam berbagai organisasi standardisasi internasional.

PLN Watch juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu pembayaran subsidi dan kompensasi listrik oleh pemerintah. Menurut Tohom, keterlambatan pembayaran dapat mengganggu arus kas perusahaan dan berdampak pada kemampuan PLN menjaga operasional, melakukan pemeliharaan jaringan, serta membiayai investasi.

Ia mencatat, pada semester I 2025 piutang subsidi dan kompensasi PLN sempat mencapai sekitar Rp78,44 triliun. Meski sepanjang 2026 pemerintah mulai merealisasikan pembayaran, mekanisme tersebut dinilai harus terus dijaga agar tidak kembali menekan likuiditas perusahaan.

“Kalau negara meminta PLN memastikan listrik tetap menyala selama 24 jam, maka kewajiban pemerintah kepada PLN juga harus dipenuhi tepat waktu. Likuiditas menjadi faktor penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Selain itu, PLN Watch meminta aparat keamanan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi gangguan maupun sabotase pada pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, hingga pusat pengendalian sistem kelistrikan.

Tohom menegaskan isu mengenai kemungkinan terjadinya gangguan keamanan atau situasi chaos pada Agustus 2026 belum memiliki dasar fakta yang dapat dipastikan kebenarannya. Namun, menurutnya, pengamanan infrastruktur strategis harus selalu mengedepankan prinsip mitigasi risiko.

“Belum tentu isu itu benar, tetapi negara tidak boleh lengah. Dampak sabotase terhadap sistem kelistrikan akan sangat besar bagi masyarakat maupun perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak langsung mengaitkan kenaikan tagihan listrik dengan asumsi kenaikan tarif. Dalam banyak kasus, lonjakan tagihan justru dipengaruhi meningkatnya konsumsi listrik, seperti penggunaan pendingin ruangan saat cuaca panas, bertambahnya penghuni rumah, atau meningkatnya aktivitas usaha.

Karena itu, edukasi mengenai perbedaan tarif listrik, konsumsi energi, dan besaran tagihan perlu terus diperluas.

Menutup keterangannya, Tohom menegaskan perlindungan terhadap PLN bukan berarti menutup ruang kritik. Pengawasan publik tetap diperlukan agar perusahaan terus berbenah, namun negara juga berkewajiban melindungi pengelola infrastruktur kelistrikan nasional dari sabotase maupun kepentingan ekonomi dan politik yang dapat mengganggu keandalan pasokan listrik.

“PLN harus tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Tetapi negara juga wajib melindunginya dari sabotase, intervensi kepentingan ekonomi, maupun berbagai tindakan yang dapat mengganggu keandalan pasokan listrik nasional,” tutupnya. (Meha)