Berita UtamaBisnisKesehatanPolitik

BGN Beri Tenggat hingga 10 Agustus, Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Akan Ditutup Permanen

JAKARTA EditorPublik.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN menegaskan, dapur yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut akan ditutup secara permanen sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pangan dan melindungi kesehatan para penerima manfaat program MBG.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan masih terdapat sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi namun belum mengantongi SLHS. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi pengelola untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi.

“Terkait SLHS, kami beri batas waktu sampai dengan tanggal 10. Memang ada beberapa dapur yang belum. Sudah berubah sih, tapi masih belum ada SLHS-nya,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Sudaryono, kepemilikan SLHS bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan menjadi indikator utama bahwa sebuah dapur telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap SLHS bersifat mutlak. Sebuah dapur dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, tanpa ada kategori nilai di antaranya.

“SLHS ini bukan soal nilainya baik, cukup atau tidak. Ini antara 0 atau 1. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau tidak, tutup permanen,” tegasnya.

Sudaryono menambahkan, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang mengabaikan standar sanitasi karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sebagai sasaran utama Program MBG.

Langkah pengetatan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG setelah muncul sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di beberapa daerah. Selain mempercepat pemenuhan SLHS, BGN juga memperkuat pengawasan terhadap standar operasional, keamanan pangan, dan tata kelola dapur MBG guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

SLHS sendiri merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi kesehatan berwenang sebagai bukti bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi masyarakat. (Msk)