Berita UtamaHukumPolitik

Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Sita SGD 8.500 dari Ruang Kepala Kanim Jaksel

JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura (SGD) dari ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai dalam mata uang asing tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, penyitaan dilakukan untuk mendukung pengungkapan secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, termasuk izin tinggal seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Penyidik kini tengah mendalami asal-usul uang yang ditemukan di ruang Kepala Kanim tersebut.

KPK akan menelusuri apakah uang senilai SGD 8.500 tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya dalam proses pelayanan keimigrasian.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa isi dokumen dan barang bukti elektronik yang disita guna memetakan pola transaksi, komunikasi, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan apabila keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi penindakan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang sebelumnya dilakukan di lingkungan Imigrasi. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK telah mengamankan sejumlah pihak dan terus melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyidikan.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci siapa pihak yang diduga menerima uang tersebut maupun hubungan langsung uang SGD 8.500 dengan konstruksi perkara. Seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman melalui analisis barang bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana.

KPK juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui fakta-fakta terkait perkara untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan demi mempercepat pengungkapan kasus dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (Ton)