Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA, KPK Sita SGD 8.500 dari Ruang Kepala Kanim Jaksel
JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura (SGD) dari ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

