DLH Kota Bekasi Uji Laboratorium Dugaan Pencemaran Kali Bekasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan serangkaian pengujian laboratorium dan penelusuran lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Kali Cileungsi hingga berdampak ke Kali Bekasi.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang dimuat media daring pada 19 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi diterjunkan untuk melakukan pemantauan, penelusuran sumber pencemaran, serta pengambilan sampel air.
Pengambilan sampel dilakukan di Kali Cileungsi pada 20 Juli 2026, kemudian dilanjutkan di Kali Bekasi pada 22 Juli 2026. Selain itu, Pasukan Katak DLH Kota Bekasi juga melakukan penelusuran sepanjang aliran sungai pada 27 dan 30 Juli 2026 untuk mengidentifikasi sebaran indikasi pencemaran.
Dari hasil pemantauan lapangan, petugas menemukan kondisi air di titik pemantauan yang berada di samping Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi tersebut menjadi indikasi kuat terjadinya penurunan kualitas air yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan hasil pengujian yang dilakukan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi menunjukkan sejumlah parameter kualitas air permukaan telah melampaui baku mutu lingkungan.
Parameter yang melebihi ambang batas tersebut meliputi Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Nikel Terlarut, Seng Terlarut, Tembaga Terlarut, serta Fecal Coliform. Temuan itu mengindikasikan adanya pencemaran yang berpotensi menurunkan kualitas air di sepanjang aliran sungai.
Berdasarkan pemantauan lanjutan, aliran air yang terindikasi tercemar telah memasuki wilayah Pangkalan 6, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, dan terus mengalir hingga kawasan Delta Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak pencemaran telah melintasi batas wilayah administrasi sehingga penanganannya memerlukan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk mendorong percepatan penanganan dugaan pencemaran tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, titik awal yang diduga menjadi sumber pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor. Karena itu, DLH Kota Bekasi berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dapat segera melakukan penanganan sesuai kewenangannya agar pencemaran tidak terus meluas hingga ke wilayah hilir.
DLH Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. (Msk)

