Bekasi RayaBerita UtamaLingkungan HidupPolitik

Groundbreaking PSEL Bantargebang Dua Kali Tertunda

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Rencana peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, kembali mengalami penundaan.

Rencana groundbreaking yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Juli 2026 tidak terlaksana. Penundaan kembali terjadi pada 4 Agustus 2026.

Dua kali penundaan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Dr. Hj. Evi Mafriningsianti. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.

Menurut Evi, penundaan tidak semata-mata harus dipandang sebagai hambatan. Sebaliknya, waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk memastikan seluruh persyaratan dan tahapan proyek benar-benar siap sebelum pembangunan fisik dimulai.

“Groundbreaking PSEL Sumur Batu, Bantargebang yang semula 8 Juli 2026 tertunda. Menurut saya, ini justru momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum proyek masuk konstruksi,” kata Evi, Sabtu (8/8/2026), seperti dikutip dari Imitnews.net.

Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah kesiapan lahan. Berdasarkan informasi yang diterima Evi, pemerintah pusat mensyaratkan sekitar 4,9 hingga 5 hektare lahan telah dipadatkan atau diuruk sesuai spesifikasi sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.

Selain kesiapan lahan, Evi mendorong pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal dan target proyek secara keseluruhan. Evaluasi tersebut mencakup tahapan pematangan lahan, konstruksi, instalasi teknologi hingga operasional PSEL.

“Hal yang perlu dievaluasi antara lain timeline dan target baru, kesiapan lahan, konstruksi, instalasi teknologi sampai operasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Amdal Belum Beres, Proyek PSEL Kota Bekasi Sudah Dimulai

Dikritik Sejak Tahap Pematangan Lahan

Proyek PSEL Bantargebang sebelumnya juga mendapat sorotan dari Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto.

Pada Sabtu (13/6/2026), Bagong mengkritik langkah Pemerintah Kota Bekasi yang dinilainya terlalu terburu-buru dalam mengeksekusi proyek Strategis Nasional (PSN) PSEL atau Waste to Energy (WtE) senilai Rp2,49 triliun tersebut.

Menurut Bagong, proyek yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027 oleh PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara tersebut telah memasuki pekerjaan fisik ketika pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) disebut belum dilakukan.

Ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan tata kelola, termasuk risiko korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan gratifikasi yang perlu diantisipasi sejak awal pelaksanaan proyek.

“Praktik moral hazard sejak tahap awal seperti ini sangat berbahaya karena dipastikan akan mereduksi kualitas infrastruktur serta teknologi yang dipasang, hingga berujung pada kegagalan pemenuhan target produksi energi,” kata Bagong.

Ia menambahkan, transparansi informasi juga menjadi hal penting mengingat proyek tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah dan kepentingan masyarakat.

“Transparansi informasi kepada publik harus dibuka lebar agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara akuntabel, bukan justru ditutupi di balik status proyek yang diklaim sebagai bisnis murni,” imbuhnya.

Ia menilai, Pemerintah Kota Bekasi terlalu tergesa-gesa dalam mendorong pelaksanaan proyek PSEL. Pasalnya, proses Amdal hingga kini belum selesai dan baru memasuki tahap konsultasi publik yang digelar di Kantor Kelurahan Ciketingudik pada bulan lalu.

Menurut Bagong, proses penyusunan Amdal masih panjang dan membutuhkan kajian yang matang, terlebih proyek tersebut berada di sekitar kawasan permukiman warga.

Dalam konsultasi publik tersebut, kata Bagong, sejumlah warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi proyek menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan PSEL.

Warga antara lain mengeluhkan potensi dampak aktivitas proyek terhadap lingkungan sekitar, seperti ceceran tanah yang dapat masuk ke area permukiman, debu, serta kondisi jalan yang licin dan kotor akibat aktivitas kendaraan proyek.

“Penetapan PSEL di dekat permukiman, folder itu apakah sudah tepat?” pungkas Bagong.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kiswatiningsih belum memberikan tanggapan resmi terkait dua kali penundaan groundbreaking tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan. (Meha)