Berita UtamaHukumPendidikan

Rektor Unsoed Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berinisial UAS sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta.

Dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026) malam, KPK menetapkan enam tersangka, yakni UAS, NAP (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan), ES (Kepala Bagian Akademik), MYN (keponakan UAS), serta dua pihak swasta DMW dan AW.

KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi. Pertama, dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui NAP dengan perantara DMW dan AW.

Kedua, MYN diduga menerima uang hingga sekitar Rp680 juta selama 2025-2026 atas arahan UAS. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama MYN.

Ketiga, ES diduga menerima setoran dari sejumlah pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa dan melaporkannya kepada UAS. KPK juga menemukan dugaan penggunaan user ID milik UAS untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

KPK menemukan dugaan jual beli “kursi” mahasiswa dengan nilai Rp50 juta hingga Rp500 juta. Dari 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana 2026, sebanyak 73 kuota diduga dikelola para tersangka untuk dimintai sejumlah uang.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta, atau total sekitar Rp764 juta.

KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK masih mendalami aliran uang, mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri, serta peran masing-masing tersangka. (ton)