Seleksi Terbuka Sekda Kota Bekasi: Ketika Merit System Diuji
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi memasuki fase penting. Selain menentukan figur yang akan menduduki salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan daerah, proses ini juga menjadi ujian terhadap penerapan prinsip sistem merit dalam pengelolaan birokrasi.
Empat nama dinyatakan lolos seleksi administrasi dan rekam jejak, yakni Arief Maulana, Muhammad Solikhin, Dinar Faizal Badar dan Dede Tito Ismanto. Keempatnya selanjutnya mengikuti tahapan seleksi sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia seleksi.
Nama Muhammad Solikhin menjadi salah satu yang mendapat perhatian publik. Bukan semata karena pengalaman birokrasi yang dimilikinya, tetapi juga karena adanya hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Sebelum memimpin Bapenda, Solikhin pernah menduduki sejumlah jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, antara lain Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Hubungan keluarga tersebut patut diketahui publik. Namun, fakta kekerabatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya nepotisme. Ukuran yang lebih penting adalah apakah seluruh kandidat memperoleh kesempatan dan penilaian berdasarkan standar yang sama.
Wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi Inijabar.com, Iwan Nendi Kurniawan, menilai proses seleksi jabatan strategis seperti Sekda harus dapat diuji secara terbuka melalui rekam jejak, kompetensi dan mekanisme penilaian yang jelas.
“Persoalan utama bukan semata-mata siapa kandidat yang memiliki hubungan dengan kepala daerah, melainkan apakah seluruh kandidat mendapatkan kesempatan dan penilaian yang sama. Dalam konteks seleksi Sekda, sikap kritis semestinya diarahkan pada proses, bukan pada penghakiman terhadap kandidat,” ujar Iwan, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, apabila Muhammad Solikhin pada akhirnya ditetapkan sebagai Sekda, perhatian publik terhadap hubungan keluarganya dengan Wali Kota akan tetap ada. Kondisi tersebut membuat tuntutan terhadap transparansi dan profesionalisme menjadi semakin besar.
“Sejak hari pertama menjabat, standar publik terhadap dirinya akan semakin tinggi. Mutasi ASN, koordinasi anggaran, kebijakan birokrasi, penempatan pejabat, hubungan antar-OPD hingga pengambilan keputusan strategis akan lebih mudah dikaitkan dengan hubungan personal tersebut. Karena itu, pembuktian terbaik bukan melalui pernyataan bahwa dirinya profesional. Pembuktian itu harus terlihat dalam keputusan,” katanya.
Iwan menilai, keputusan yang diambil berdasarkan aturan, transparan, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi ukuran yang lebih konkret dibandingkan perdebatan mengenai hubungan personal.
“Ujian sistem merit di Kota Bekasi bukan selesai ketika nama Sekda diumumkan. Ujian sebenarnya justru dimulai ketika keputusan itu harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan pemerintahan nantinya ditemukan kebijakan yang menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap kepentingan tertentu, persoalan tersebut tetap menjadi bagian yang layak dipertanyakan secara publik.
Menurut Iwan, posisi Sekda memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar mendampingi kepala daerah dalam agenda pemerintahan. Sekda harus mampu memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan secara efektif ke dalam kerja birokrasi.
“Sekda bukan sekadar pendamping kepala daerah dalam agenda pemerintahan. Ia harus menjadi penghubung antara kebijakan politik kepala daerah dengan pelaksanaan administratif birokrasi. Karena itu, figur Sekda harus memiliki kapasitas koordinasi, kepemimpinan birokrasi, pemahaman tata kelola pemerintahan, kemampuan menyelesaikan konflik antarperangkat daerah dan keberanian memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Iwan. (Meha)

