Kasus Gudang Solar Subsidi di Jatisampurna, Status Pelimpahan ke TNI Belum Terungkap
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Penanganan kasus penampungan solar bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Raya Kranggan Hankam Nomor 37A, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terverifikasi mengenai status 13 kendaraan yang disebut berkaitan dengan penggerebekan, volume solar yang diamankan, maupun perkembangan proses hukumnya.
Perkara yang awalnya disebut ditangani Polres Metro Bekasi Kota itu menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pelimpahan penanganan kepada unsur TNI Angkatan Darat (AD) dan TNI Angkatan Laut (AL). Namun, dasar pelimpahan dan institusi yang kini bertanggung jawab atas penanganan perkara belum dijelaskan secara terbuka.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, perkara tersebut kemungkinan ditangani pihak TNI.
“Kalau tidak salah yang menangani dari rekan TNI. Kami cek dulu,” ujar Putu.
Status 13 kendaraan dan volume solar belum jelas
Salah satu pertanyaan utama ialah status 13 kendaraan yang disebut berkaitan dengan penggerebekan gudang tersebut. Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah kendaraan itu telah disita sebagai barang bukti, masih berada di lokasi, diserahkan kepada institusi lain, atau sekadar didata untuk pemeriksaan awal.
Identitas pemilik kendaraan dan kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga belum terverifikasi. Jumlah kendaraan saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap fungsi kendaraan, muatan, dokumen pengangkutan, serta keterkaitannya dengan distribusi solar.
Volume solar yang diduga ditemukan di gudang tersebut pun belum diketahui secara pasti. Padahal, jumlah BBM, hasil pengukuran, dokumen asal-usul, dan tujuan distribusinya penting untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan.
Jika solar tersebut terbukti merupakan BBM bersubsidi, aparat perlu menelusuri jalur distribusi, pihak yang membeli dan menguasai BBM, serta mekanisme penyimpanan dan pengangkutannya. Namun, sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh solar di lokasi merupakan hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Dugaan Penampungan Solar di Jatisampurna, Belasan Kendaraan Dikabarkan Diamankan
Status pelimpahan penanganan kepada TNI belum jelas
Informasi mengenai pelimpahan penanganan perkara kepada unsur TNI juga belum disertai penjelasan mengenai bentuk dan dasar kewenangannya.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), menyarankan redaksi meminta keterangan kepada Korem 051/Wijayakarta atau Kodim 0507/Bekasi.
“Silakan dicek di Kodim atau Korem. Saya bukan di kewilayahan lagi. Ini level taktis,” ujar Rico, mantan Dandim 0507/Bekasi.
Hingga kini, belum ada keterangan terverifikasi yang menjelaskan apakah pelimpahan tersebut dilakukan secara formal, siapa institusi penerimanya, serta apakah yang diserahkan berupa informasi awal, barang bukti, atau penanganan terhadap pihak tertentu.
Kejelasan ini penting untuk memastikan kewenangan masing-masing institusi dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan keterlibatan personel militer, pemeriksaannya harus dilakukan oleh institusi yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang melibatkan warga sipil harus ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Sampai ada penjelasan resmi, informasi mengenai kemungkinan keterlibatan personel TNI tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Pemilik gudang dan perkembangan perkara belum terungkap
Identitas pemilik atau pengelola gudang serta pihak-pihak yang telah diperiksa juga belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Belum ada keterangan resmi mengenai tahap penanganan perkara, penetapan tersangka, maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terkait.
Kepemilikan bangunan, kendaraan, atau keberadaan seseorang di lokasi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, aparat perlu menelusuri dokumen pembelian, catatan penyaluran, identitas konsumen, serta jalur pengangkutan dan penyimpanan solar. Hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu memastikan asal-usul BBM dan menguji keterlibatan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, publik membutuhkan informasi mengenai perkembangan perkara, sejauh yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan atau melanggar hak pihak yang belum terbukti bersalah.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta keterangan terbaru dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodam Jaya melalui Pendam Jaya, TNI AL melalui Dispenal atau POMAL, serta Pertamina Patra Niaga. Namun, belum diperoleh informasi lanjutan yang independen dan terverifikasi mengenai status kendaraan, volume solar, dasar pelimpahan, maupun perkembangan proses hukum perkara tersebut. (Meha)

