Berita UtamaHukumPolitik

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek BBPJN Sumatera Utara

JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.

Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik langsung menahan tujuh tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Jadi yang hari ini, tujuh orang yang hadir dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Ketujuh tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara, yakni SCH selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I; FS selaku PPK 1.1; HH selaku PPK 1.2; TRP selaku Kepala Satker PJN Wilayah II; MM selaku PPK 2.2 Wilayah II; serta MP selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

KPK melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga para penyedia yang memenangkan proyek diminta memberikan komitmen fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Besaran fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, yakni sebesar 4 persen untuk kepala, 1 hingga 1,5 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja).

Pemberian uang diduga dilakukan secara langsung melalui transfer maupun tunai. Penyedia yang tidak memenuhi permintaan fee tersebut disebut berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Berdasarkan rincian dalam konstruksi perkara, SCH diduga menerima uang sebesar Rp300 juta, RP Rp450 juta, FS Rp290 juta, HH Rp270 juta, TRP Rp3,49 miliar, MM Rp1,25 miliar, serta MHT Rp550 juta.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa TRP diduga menerima uang paling besar, yakni Rp3,49 miliar, di antara penerimaan yang disebutkan dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan praktik pemberian fee dalam pengerjaan proyek jalan nasional di Sumatera Utara serta peran masing-masing pihak yang terkait dalam perkara tersebut.(ton)