Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

Diduga Terlibat Pungli, Lima Petugas Dishub Kota Bekasi Direkomendasikan Dipecat

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima oknum petugas yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli). Berdasarkan hasil sidang kode etik internal, kelimanya direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik selesai dilaksanakan. Menurutnya, lima petugas yang diperiksa mengakui perbuatan yang menjadi objek pemeriksaan.

“Kami sudah melaksanakan sidang kode etik. Dalam proses tersebut, lima oknum petugas membenarkan dan mengakui adanya praktik pungli yang menjadi objek pemeriksaan,” ujar Zeno, Jumat (31/7/2026).

Zeno menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran integritas yang dilakukan aparatur di lingkungan Dishub. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik institusi sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil sidang kode etik, mereka dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga direkomendasikan dikenai sanksi PTDH. Kami ingin menunjukkan bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Dijelaskan Zeno, selama proses pemeriksaan berlangsung, kelima petugas tersebut telah dibebastugaskan dari aktivitas lapangan dan ditarik ke Markas Dishub guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungli terhadap sopir truk beredar luas di media sosial. Rekaman yang diunggah akun TikTok @joniarnewspekankabirojkt disebut memperlihatkan dugaan pungutan di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo atau Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Dalam narasi video tersebut, nilai pungutan diduga berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta per kendaraan.

Sorotan terhadap kasus tersebut juga datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui akun media sosial pribadinya, Dedi meminta Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap para oknum petugas Dishub yang diduga melakukan pungli terhadap sopir truk.

Ia menegaskan proses penegakan disiplin harus dilakukan secara transparan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan pungli (pungutan liar), pemerasan terhadap para sopir. Saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi agar melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan mereka dari pekerjaannya secara tidak hormat,” ujar Dedi. (Msk)