Polda Banten Usut Dugaan Pencairan Cek Rp9 Miliar dengan Stempel PT RGM
JAKARTA EditorPublik.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi keuangan senilai lebih dari Rp.9 miliar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten masih terus berproses.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/303/VII/SPKT III/DITRESKRIMUM/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Pelapor, Arnol Sinaga, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihak yang dilaporkan, menurutnya, tidak menindaklanjuti sejumlah somasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencairan cek Bank BNI atas nama PT MIK dengan nilai lebih dari Rp9 miliar. Pelapor menduga dalam proses pencairan tersebut digunakan stempel PT RGM tanpa kewenangan yang sah. Dugaan tersebut kini masih dalam penanganan penyidik dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Arnol Sinaga mengaku tetap yakin terhadap kinerja Polda Banten yang konsisten menjunjung prinsip PRESISI. Menurutnya, rekam jejak Polda Banten telah melahirkan banyak perwira yang kini menduduki posisi strategis di institusi Polri, mulai dari Karo Binkar SSDM Polri, Kadiv Propam Polri, Kepala BNN, hingga Kapolri. Hal itu, kata Arnol, menjadi bukti kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme yang dimiliki Polda Banten.
Keyakinan tersebut juga diperkuat oleh penanganan laporannya sejak awal. Saat proses pembuatan Laporan Polisi (LP) di SPKT, petugas bersama penyidik piket Subdit dinilai bergerak cepat, efektif, profesional, dan objektif dalam mempelajari alat bukti yang disampaikan. Berkat penanganan yang responsif tersebut, LP segera diterima dan direalisasikan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi secara taktis sesuai prosedur yang berlaku.
Arnol juga mengaku telah memenuhi panggilan penyidik bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, surat panggilan juga telah dilayangkan kepada pihak terlapor.
Namun, menurut informasi yang diperolehnya, pihak terlapor belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Arnol juga menyebut pada Jumat (31/7/2026), pihak terlapor kembali tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan resmi.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arnol.
Ia menilai terdapat dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut. Meski demikian, Arnol menegaskan bahwa pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami percaya Polda Banten akan bekerja secara independen dan tidak pandang bulu dalam mengusut perkara ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, EditorPublik.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Banten terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga telah berupaya memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang dilaporkan, namun belum mendapat respons. (ton)

