AdvertorialBekasi RayaBerita UtamaPolitik

DPRD Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat melalui Mekanisme Kelembagaan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Komitmen tersebut terlihat saat Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., bersama sejumlah pimpinan fraksi menerima perwakilan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa dari Asosiasi Mahasiswa Indonesia menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi. Aspirasi tersebut disampaikan melalui petisi dan sejumlah tuntutan yang diharapkan dapat menjadi perhatian DPRD.

Sardi menyampaikan bahwa DPRD menghargai setiap aspirasi masyarakat dan memastikan seluruh masukan yang disampaikan akan diterima serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme kelembagaan.

Menurutnya, setiap usulan yang berkaitan dengan pembentukan alat kelengkapan maupun Panitia Khusus (Pansus) memiliki tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara cermat melalui pembahasan di lingkungan DPRD.

“Jadi, Pansus ini harus betul-betul dapat dibentuk apabila mendapat dukungan semua fraksi-fraksi di DPRD dan juga Badan Musyawarah,” ujar Sardi.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat ditempatkan dalam koridor kelembagaan yang tepat. Dengan demikian, setiap proses yang dilakukan tidak hanya mengakomodasi aspirasi publik, tetapi juga tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Selain menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa, DPRD Kota Bekasi juga akan menindaklanjuti sejumlah catatan dan notulensi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi IV.

DPRD juga membuka koordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi untuk memperoleh informasi dan melakukan kajian terhadap sejumlah persoalan pengadaan barang dan jasa pada periode sebelumnya.

Salah satu hal yang masuk dalam pembahasan adalah pengadaan ambulans pada rentang 2022 hingga 2023. Pembahasan tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada dokumen, data, serta hasil pemeriksaan yang tersedia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dikaji secara objektif dan proporsional, sekaligus menghindari kesimpulan sebelum seluruh data dan informasi yang diperlukan diperoleh.

Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi juga memberikan ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk melanjutkan komunikasi melalui mekanisme audiensi resmi. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana dialog yang konstruktif antara masyarakat dan lembaga legislatif.

Melalui keterbukaan terhadap aspirasi publik dan penguatan komunikasi kelembagaan, DPRD Kota Bekasi menegaskan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara masyarakat, legislatif, dan pemerintah daerah.

Seluruh aspirasi yang masuk akan menjadi bagian dari bahan pembahasan DPRD sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bekasi berharap ruang dialog yang terbuka dapat terus dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan masukan secara konstruktif demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bekasi yang semakin baik. (Adv)