BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUM

GMB Laporkan Kepala DPMD Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan

BEKASI EditorPublik.com – Ketua Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan jabatan serta gratifikasi dalam proses penyusunan naskah akademik (NA) untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan jabatan serta gratifikasi yang melibatkan Kepala DPMD. Kami menduga adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala DPMD kepada kepala desa, yang mengarahkan mereka untuk menggunakan jasa perusahaan tertentu,” ujar Wahyu kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/5/2025).

Menurut Wahyu, perusahaan yang dimaksud merupakan event organizer, bukan konsultan perencana sebagaimana mestinya. Hal ini dinilai melanggar aturan terkait pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku.

“Pelaksanaan NA ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Perusahaan event organizer tersebut justru bertindak sebagai konsultan NA untuk semua desa, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran peraturan,” lanjut Wahyu.

Wahyu meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera mengusut laporan tersebut, memeriksa Kepala DPMD, dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi. Ia berharap langkah ini dapat mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri segera mengungkap kebenaran dan menindak pelanggaran hukum yang ada demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutup Wahyu.

Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB) berharap, laporan ini diharapkan menjadi awal bagi pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bekasi.(Hans)