BERITA UTAMABISNISHUKUMKRIMINALPOLITIK

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

JAKARTA EditorPublik.com– Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kerja sama. Penetapan ini diumumkan hari Kamis, (10/7/2025)

Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional ditaksir mencapai Rp285.017.731.964.389.

Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, antara lain: perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah, perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah, perencanaan dan pengadaan/impor BBM, pengadaan sewa kapal dan sewa terminal BBM (PT OTM), pemberian kompensasi produk pertalite, penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan BUMN di bawah harga dasar.

“Dugaan penyimpangan ini turut mencakup praktik eksportasi minyak saat pandemi dan impor BBM yang dianggap tidak proporsional” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qoha,

Berikut sembilan nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Alfian Nasution (AN) – VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina
  3. Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply Chain Pertamina
  4. Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude & Trading ISC Pertamina (2019–2020)
  5. Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru Pertamina International Shipping
  6. Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020)
  7. Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
  8. Indra Putra Harsono (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak

Delapan tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka MRC alias Riza Chalid masih buron dan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia diduga berada di Singapura sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat pencegahan terhadap Riza dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta kejaksaan Singapura guna melakukan pengejaran melalui jalur internasional.

Hingga Juli 2025, tim penyidik telah memeriksa 273 orang saksi dan 16 orang ahli dari berbagai instansi, termasuk Kementerian ESDM, pihak Pertamina, serta kalangan swasta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang telah menarik perhatian publik.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya yang juga telah menetapkan sembilan tersangka lain. Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak ini telah mencapai 18 orang.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan. Sementara itu, pengejaran terhadap Riza Chalid terus diintensifkan melalui kerja sama lintas negara.(Msk)