Mahkamah Konstitusi: Kritik terhadap Pemerintah Bukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
JAKARTA EditorPublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kritik terhadap lembaga pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan ini merupakan hasil uji materiil atas Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE harus dipahami sebagai instrumen pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan masyarakat. Kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dinilai sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh negara hukum yang demokratis.
“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya merujuk pada individu atau perseorangan. Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat mengajukan aduan pencemaran nama baik berdasarkan pasal tersebut,” ujar Arief Hidayat.
Putusan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman kebebasan berekspresi. MK memberikan batasan normatif pada frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir, guna menjamin kepastian hukum yang adil.
Kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Putusan ini memperkuat posisi masyarakat dalam menyampaikan kritik konstruktif demi kepentingan umum tanpa takut dikriminalisasi,” ujarnya.
Melalui putusan ini, MK berharap agar UU ITE tidak lagi digunakan sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat. Kebebasan berekspresi, sebagai salah satu pilar demokrasi, diharapkan semakin terlindungi.(Msk)