BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

Penebangan Hutan APL di Parlilitan-Tarabintang Memicu Kekhawatiran Warga

JAKARTA EditorPublik.com –Penebangan hutan secara masif di Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Parlilitan dan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menimbulkan keresahan masyarakat.

Aktivitas yang melibatkan pengangkutan kayu dengan kendaraan berat ini diduga dilakukan oleh pihak pengusaha dan investor, memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan, bencana alam, dan kerusakan infrastruktur.

Keresahan masyarakat ini mengemuka dalam sebuah diskusi panel dengan tema “Aksi Melestarikan Hutan Papatar” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (18/4/2025). Acara ini diikuti oleh puluhan aktivis lingkungan, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta Praeses HKBP Distrik III Humbang, Pdt. Robinsarhot Lumban Gaol, S.Th., M.M.

Pertanyaan Soal Legalitas Penebangan
Dalam diskusi tersebut, masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas penebangan hutan di APL tersebut. Praktisi hukum asal Parlilitan, Harry Fransiskus Hasugian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penebangan pohon di atas tanah tanpa hak melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960).

“Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang didominasi pepohonan dan sumber daya alam hayati lainnya,” ungkap Harry.

Ia menambahkan bahwa hutan terbagi menjadi dua kategori: hutan negara dan hutan hak. “Hutan negara adalah hutan di atas tanah tanpa hak kepemilikan, sedangkan hutan hak berada di atas tanah yang memiliki hak tertentu. Jika aktivitas penebangan dilakukan di hutan negara atau tanah tanpa hak legal, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegas Harry.

Desakan Penegakan Hukum
Para peserta diskusi panel sepakat untuk mendesak pihak berwenang agar segera meninjau ulang legalitas aktivitas penebangan hutan di wilayah tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

“Penegakan hukum yang tegas diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk yang lebih besar,” tambah Harry.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbahas terkait upaya penghentian penebangan hutan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak untuk melindungi hutan sebagai bagian dari kekayaan alam bangsa.(Msk)