Kinerja Bawaslu Kabupaten Humbahas Mulai Disorot

Biaya Operasional dan Kinerja Bawaslu Humbahas Mulai Disorot

HUMBAHAS EditorPublik.com – 19 hari menjelang hari H pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas 2020, kinerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Adalah Komunitas Pemerhati Pilkada Damai (KKPD) wilayah Sumut yang sudah mulai melontarkan sorotan. Mereka menilai Lembaga Pengawas Pemilu Humbahas, diduga sengaja membiarkan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) melakukan pertemuan terbatas/tatap muka yang diduga tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tanpa izin.

Bahkan, Bawaslu dituding tidak adil mengawasi pergerakan massa pendukung pasangan calon dan pendukung Kotak Kosong (KoKo).

“Selain tidak menunjukkan sikap adil, mereka juga (Bawaslu-Red) tidak komit mengawasi penempatan alat peraga kampanye (APK) sesuai zonasi penempatan yang sudah ditentukan KPU.

Baca Juga :  Camat Limo Depok, Minta Bawaslu Berkolaborasi Dengan Semua Pihak

“Seperti yang kita temukan di Kantor Camat Onanganjang,” kata Ketua KPPD wilayah Sumut, Manihar JP Simamora Jumat (20/11/2020).

Kemudian lanjut Manihar, pihaknya juga menduga adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum terkait operasional dan biaya rutin untuk Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 10 Kecamatan. “Dan ini akan kita usut nanti,” ujarnya.

Menanggapi tudingan itu, Ketua Bawaslu Humbahas, HW Pasaribu, yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya justru menyarakan wartawan datang langsung kekantornya.

“Silahkan kekantor untuk konfirmasi resmi.Terimakasih,” tulis HW menjawab whatsapp editorpublik.com.

Sementara Kordinator Sekretariat Bawaslu, Robinson Hasugian, belum memberi keterangan resmi terkait hal itu namun menyarankan jumpa dilain waktu.

“Hari senin ma hita makkatai di kantor ate,  appara (Hari senin lah kita ngomong dikantor saudaraku) tulisnya. (L.Agv)

Bagikan :