Tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi Tewas Mengenaskan di Lapas Bulak Kapal

KOTA BEKASI EditorPublk.com – Nyaris Luput dari pemberitaan, seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi meninggal dengan tragis di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 yang lalu. kejadian mengenaskan ini telah dibenarkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi, didampingi Kasi Pidana Umum, Bella, dalam wawancara khusus dengan EditorPublik.com menjelaskan kronologis kejadian.

“Korban inisial DD bin D, berjenis kelamin lak laki beralamat di Jalan Raya Keranggan No 1 RT 08 RW 15 Kecamatan Jatisampurna. Korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi pada hari tanggal Selasa 9 April 2024 sekira pukul 14.48 WIB. Kejadiannya kami ketahui setelah diberitahu oleh pihak Lapas Bulak Kapal,” ujar Yadi, Selasa (30/4/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Orang Tua Murid SDN Hutaraja Humbahas Keluhkan Pengambilan Dana PIP

Dijelaskan Yadi, kasusnya awalnya ditangani Polsek Jatisampurna, tersangkan diduga melakukan tindak pidana pasal 372 dan 378 KUHP penipuan dan penggelapan.

Menurut Yadi, Informasi tentang tahanan yang jatuh dari lantai 3 Lapas Bulak Kapal, Ahmad Hotmartua, Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut menerima pesan WhatsApp dari petugas Lapas Bulak Kapal, bernama Yusuf yang isinya mengabarkan bahwa tahanan mencoba bunuh diri dengan melompat dari lantai 3 .

Atas informasi tersebut lanjut Yadi, Jaksa Ahmad Hotmartua kemudian menghubungi Kasubsi Pra Penuntutan (Pratut) bidang tindak pidana umum yang saat itu berada di Medan, dalam rangka Lebaran. Selanjutnya Kasubsi Pratut, Fadlan, meminta staf untuk melakukan pengecekan lapangan atas informasi tersebut.

Baca Juga :  BKMB Bhagasasi Audiensi Pimpinan DPRD, Titip Pesan Untuk Pj Wali Kota

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata berita tersebut benar. Kemudian Jaksa penuntut umum berkoordinasi dengan penyidik Polsek Jatisampurna untuk menghubungi keluarga korban terkait pengurusan jenazah di Rumah Sakit Umum Kota Bekasi,” imbuh Kasintel Yadi.

Lanjut Yadi, terhadap jenazah korban tidak dilakukan otopsi.” Dia bunuh diri. Dia meloncat dari lantai 3 ke lantai 2, kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan dan kemudian meninggal. Kemudian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah mengeluarkan surat P26, surat penetapan penghentian penuntutan dengan nomor:Tap-204/M.217/oh:04/ 2024, tanggal 18 Februari 2024. Jadi perkara tersebut sudah dihentikan penuntutannya,” ujar Yadi.

Ditanya kenapa Kejaksaan begitu yakin korban bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 3, sementara seharusnya semua tahanan ada dalam sel, Kasintel Yadi dan Kasi Pidum Bella, meminta wartawan untuk bertanya ke pihak lapas. Namun sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com masih berupaya menghubungi Kepala Lapas Bulak Kapal untuk konfirmasi kronologi kejadian. (Msk)

Baca Juga :  Gebyar HUT Bhayangkara, Baharkam Polri Gelar Baksos dan Bakkes di Tangerang

 

Bagikan :