BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALMEGAPOLITAN

Enam Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan

JAKARTA EditorPublik — Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan pemerasan terhadap seorang warga di Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan investigasi menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa para tersangka, berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43), ditangkap oleh Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile pada Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025) di beberapa lokasi berbeda.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim setelah melakukan observasi mendalam di sekitar lokasi kejadian dan menganalisis bukti-bukti yang ada,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Kejadian bermula pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, berinisial SA, seorang warga Jakarta Timur, tiba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang wanita berinisial D. Setelah pertemuan, SA mengantar D ke sebuah restoran cepat saji dekat hotel, sebelum melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya.

Ketika SA sedang memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba muncul seorang wanita diikuti beberapa pria yang mengaku sebagai awak media. Mereka mengancam akan menyebarkan informasi terkait keberadaan SA di hotel jika tidak diberikan uang sebesar Rp30 juta. Pelaku bahkan menunjukkan bukti berupa foto nomor polisi kendaraan SA yang diambil di lokasi hotel.

Korban yang diduga berprofesi sebagai jaksa akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku. Setelah menerima uang, para pelaku segera meninggalkan lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: bukti transfer uang, tiga unit mobil, tiga kartu tanda pengenal pers, enam Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekaman CCTV dan tujuh unit ponsel milik pelaku.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kombes Pol Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi kriminal berkedok profesi tertentu.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pemerasan yang dialami agar pelaku dapat segera ditindak,” tambahnya. (Msk)

Bagikan :