BERITA UTAMABISNISPOLITIK

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru, DHE Harus Disimpan di Indonesia

JAKARTA EditorPublik.com -Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Aturan ini mewajibkan 100% DHE SDA untuk disimpan di dalam negeri selama minimal 1 tahun. Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30% DHE SDA disimpan di rekening bank nasional.

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan dalam negeri.

“Dengan menyimpan 100% devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri, kita dapat memastikan likuiditas yang lebih baik dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi (migas). Selain itu, sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan juga termasuk dalam cakupan aturan ini. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peran sektor-sektor tersebut dalam mendukung perekonomian nasional.

Aturan parkir DHE SDA ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Pemerintah memberikan waktu transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif dan fasilitas pendukung untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pasar global dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi gejolak ekonomi dunia.

“Ini adalah langkah strategis yang dapat memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Sri Mulyani.(Msk)

Bagikan :