BERITA UTAMARAGAM

Kontraktor Keluhkan Ketidakwajaran dalam Tender Jasa Konstruksi Kabupaten Bekasi

BEKASI EditorPublik.com – Proses tender paket pekerjaan jasa konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi mendapat sorotan tajam. Dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam proses pengadaan mulai mencuat ke permukaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk Tahun Anggaran 2025. Pengadaan tersebut mencakup 331 paket pengadaan langsung (PL) dengan total pagu anggaran Rp 63,37 miliar, serta 143 paket tender dengan nilai pagu mencapai Rp 324,02 miliar.

Namun, sejumlah narasumber menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan adanya praktik tidak transparan. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa paket pengadaan langsung (PL) diduga sudah “diplot” untuk pihak tertentu.

“Penerima paket PL telah ditentukan sebelum proses pengadaan resmi dimulai,” ungkapnya. Dugaan ini melibatkan oknum di lingkungan Dinas terkait dan sejumlah pejabat DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pengadaan tender, 143 paket proyek yang dilelang juga menuai kontroversi. Evaluasi pascakualifikasi menunjukkan bahwa 93 paket dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Sejumlah pihak menduga adanya praktik monopoli dan pengaturan hasil tender yang dilakukan oleh oknum dalam Dinas Cipta Karya dan kelompok kerja (Pokja) ULP LPSE Kabupaten Bekasi.

Seorang kontraktor yang turut serta dalam tender menyampaikan bahwa proses tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Belum ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan program ini. Selain itu, mekanisme tender dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640SJ tentang arah kebijakan pembangunan daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja,” ujarnya.

Para kontraktor mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Mereka juga meminta agar proses pengadaan dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik.

“Penegak hukum harus segera menyelidiki dugaan ini agar proses pengadaan barang dan jasa tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas,” tambahnya.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi berat. Dengan demikian, setiap pelanggaran yang terjadi berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Publik juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sampai berita ini dibuat, EditorPublik.com masih belum mendapatkan jawaban dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, bahkan surat resmi telah disampaikan untuk minta tanggapan, namun belum mendapat jawaban. (Msk)