Penangkapan Truk Pengangkut Kayu, Polres Humbahas Minta Keterangan BPHL II Medan
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) saat ini tengah meminta keterangan saksi, termasuk dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) II Medan, terkait penangkapan truk pengangkut kayu yang diduga hasil illegal logging dari Parlilitan.
Sebelumnya, sebuah truk bernomor polisi BB 8638 DC yang membawa muatan kayu tanpa dokumen resmi dihentikan oleh anggota Koramil 11/Parlilitan di Dusun Huta Saba, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Parlilitan, pada Sabtu malam (28/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. Siahaan, membenarkan kejadian tersebut. “Rekan-rekan Koramil 11/Parlilitan menyerahkan truk tersebut ke Polsek Parlilitan untuk proses lebih lanjut. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polres,” ujar Iptu Siahaan.
Menurut Peltu Tohap Tinambunan dari Koramil 11/Parlilitan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bernomor S-132/PHL/SPHL/PHL-36/8/6/2005, yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penebangan kayu tumbuh alami sejak 23 Juni 2025.
“Setelah truk dihentikan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen asal-usul kayu. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Parlilitan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Peltu Tohap.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk saksi ahli dari Kepala Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lestari Wilayah II Medan,” jelasnya (30/6/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menyampaikan kekecewaannya terhadap KPH 13 Doloksanggul yang dinilai kurang tanggap terhadap aktivitas illegal logging di wilayahnya.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Inspektorat. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab Polisi Kehutanan (Polhut),” ujar Yuliani.
Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut dengan pengawasan intensif dari pihak berwenang. (Msk)