Kajari Kota Bekasi Terima Sertipikat Aset dari Kantor Pertanahan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menerima sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., pada Selasa (2/9/2025).
Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan dalam upaya tertib administrasi, pengamanan aset negara, dan penguatan kepastian hukum serta menjadi bagian dari sinergi antar instansi dalam pengamanan aset negara.
Dengan adanya sertipikat, aset negara yang dikelola Kejaksaan diharapkan terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. Selain itu, langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola aset agar lebih profesional dan akuntabel.
“Kami berharap dengan terbitnya sertipikat BMN ini, seluruh aset Kejaksaan dapat tercatat dan terlindungi secara hukum. Dengan begitu, aset negara bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan penegakan hukum,” ujar Heri.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bekasi menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan aset, serta tertib administrasi pertanahan. (Msk)