Berita TerbaruBerita UtamaHukumPolitik

Terdakwa Kasus Suap di Bekasi: Tanpa Memberikan Uang Sulit Dapat Pekerjaan

BANDUNG EditorPublik.com – Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Terdakwa, seorang pengusaha Inisial SRJ, mengaku praktik pemberian uang kepada pejabat bukan sekadar penyimpangan, melainkan sudah menjadi pola yang dianggap lazim dalam proses mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah.

Pengakuan tersebut disampaikan SRJ saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (20/4/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, SRJ menyebut bahwa peluang mendapatkan proyek hampir tertutup bagi pengusaha yang tidak “berpartisipasi” secara finansial kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kalau tidak memberikan uang, sulit dapat pekerjaan,” ungkapnya dalam persidangan.

SRJ menjelaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi bebas memilih. Ia mengklaim terpaksa mengikuti praktik tersebut agar usahanya tetap berjalan dan bisa mendapatkan proyek pekerjaan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, pola yang terjadi bukan sekadar transaksi satu arah, melainkan bagian dari sistem tidak tertulis yang sudah berjalan cukup lama. Dalam sistem itu, proyek diduga telah “dikondisikan” sejak awal, bahkan sebelum proses lelang atau pengadaan resmi dilakukan.

Praktik yang dikenal dengan istilah “ijon proyek” ini biasanya melibatkan kesepakatan awal antara pengusaha dan pihak tertentu, dengan imbalan sejumlah uang atau komitmen tertentu sebelum proyek benar-benar dilelang.

Dalam persidangan tersebut, SRJ juga menyampaikan harapannya agar kasus yang menjerat dirinya bisa menjadi momentum perubahan, khususnya bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ia berharap praktik suap menyuap dalam pembagian proyek tidak lagi diteruskan karena dinilai merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Jika terbukti, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga membuka potensi adanya persoalan sistemik dalam tata kelola proyek di daerah.(Ton)