HKBP Serukan Keadilan untuk Sihaporas atas Dugaan Kekerasan PT Toba Pulp Lestari
TARUTUNG EditorPublik.com – Konflik agraria antara masyarakat adat Sihaporas dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menuai perhatian publik.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) melalui Ephorus Pdt Dr Victor Tinambunan secara resmi menyerukan keadilan dan perlindungan hak masyarakat adat setelah muncul dugaan kekerasan, intimidasi, dan perampasan ruang hidup di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Dalam siaran pers tertanggal 20 Oktober 2025,HKBP menyatakan keprihatinan atas eskalasi konflik yang memuncak pada 22 September 2025 ketika terjadi bentrokan antara warga Sihaporas dan pihak yang diduga terkait perusahaan saat penanaman pohon berlangsung di lahan yang selama ini dikelola masyarakat. HKBP menilai eskalasi konflik itu merupakan dampak dari tidak terselesaikannya sengketa lahan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
HKBP juga menyoroti dugaan penggalian badan jalan menuju ladang warga hingga membentuk lubang sedalam sekitar tujuh meter yang menyebabkan akses masyarakat menuju sumber penghidupan terputus. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah ulayat mereka.
Ephorus HKBP hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI pada 3 Oktober 2025 bersama pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang turut membahas konflik tersebut. Dalam forum itu, DPR meminta PT TPL segera memperbaiki akses jalan yang rusak. Direktur PT TPL Jandres Silalahi saat itu menyatakan komitmennya melakukan perbaikan, namun laporan dari masyarakat menyebutkan hingga kini perbaikan belum dilaksanakan.
Sebagai bentuk solidaritas, Sekretariat Bersama untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara bersama masyarakat Sihaporas melakukan perbaikan jalan secara gotong royong pada 18 Oktober 2025. Aksi ini melibatkan lebih dari 200 orang dari unsur tokoh gereja, masyarakat adat, mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Namun perbaikan yang dilakukan kembali dirusak pada malam hari oleh pihak yang belum teridentifikasi.
HKBP menegaskan bahwa tanah adat Sihaporas telah dihuni masyarakat secara turun temurun jauh sebelum hadirnya izin usaha kehutanan di kawasan tersebut. Karena itu HKBP mendesak negara hadir, menjamin perlindungan hukum, serta menghentikan praktik kriminalisasi masyarakat adat yang mempertahankan hak konstitusionalnya.
Konflik agraria terkait perusahaan bubur kertas tersebut tidak hanya berlangsung di Sihaporas, tetapi juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. Total luas konsesi PT TPL di Sumatera Utara mencapai 167.912 hektare.
HKBP menyatakan perjuangan masyarakat adat Sihaporas merupakan perjuangan kemanusiaan yang wajib mendapat dukungan luas. Seruan itu ditutup dengan kutipan Kitab Amos 5:24 yang berbunyi, “Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir“.
Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak PT Toba Pulp Lestari atas pernyataan dan tuduhan yang berkembang.(Msk)

