OpiniBerita UtamaHukumNusantaraPolitik

Josua M Sinambela, Soroti Putusan MK: Penyetaraan Pendidikan Menengah Tak Sama dengan Pendidikan Tinggi

JAKARTA, EditorPublik.com – Josua M Sinambela menyoroti polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, persoalan yang perlu dicermati bukan sekadar menang atau kalah dalam proses hukum, melainkan ketepatan memahami aturan mengenai penyetaraan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Pandangan tersebut disampaikan Josua melalui akun media sosialnya, Jumat (9/10/2026). Ia mengingatkan agar persoalan administratif pendidikan tidak disederhanakan menjadi kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum.

Menurut Josua, penyetaraan pendidikan menengah memiliki konteks dan mekanisme yang berbeda dengan penyetaraan ijazah pendidikan tinggi. Karena itu, keduanya tidak semestinya dicampuradukkan dalam menilai keabsahan riwayat pendidikan seseorang.

“Penyetaraan pendidikan menengah bukan hal yang sama dengan penyetaraan ijazah pendidikan tinggi. Keduanya memiliki konteks dan mekanisme yang berbeda,” demikian pokok pandangan Josua dalam unggahannya.

Pandangan tersebut merupakan pendapat Josua M Sinambela. Untuk menilai persoalan secara menyeluruh, substansi putusan MK, dokumen penyetaraan, serta peraturan yang berlaku pada saat keputusan diterbitkan tetap perlu diperiksa. Konfirmasi kepada MK dan Kemdikdasmen juga diperlukan untuk memastikan konteks pertimbangan hukum serta dasar administratif penyetaraan yang dipersoalkan.

Ia menjelaskan, penilaian kesetaraan pendidikan menengah perlu memperhatikan sejumlah aspek, antara lain riwayat belajar, durasi pendidikan, kurikulum, mata pelajaran, serta hasil belajar, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Josua juga mempertanyakan anggapan bahwa seseorang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri, tetapi tidak menyelesaikan program pendidikan tertentu, otomatis tidak mungkin memperoleh penyetaraan jenjang pendidikan di Indonesia.

Menurut dia, pertanyaan mengenai dapat atau tidaknya transkrip nilai dan riwayat belajar dipertimbangkan harus dijawab berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan hanya dengan melihat ada atau tidaknya ijazah kelulusan dari institusi pendidikan luar negeri.

Minta Dasar Hukum Penyetaraan Diperiksa

Dalam polemik pendidikan Gibran, Josua menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara objektif. Di antaranya, dokumen yang diajukan, mekanisme penilaian oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dasar hukum yang digunakan, serta kesesuaian keputusan penyetaraan jenjang SMK dengan persyaratan yang berlaku pada saat keputusan tersebut diterbitkan.

Ia menegaskan pentingnya membedakan ijazah kelulusan dari institusi pendidikan luar negeri dengan dokumen atau keputusan penyetaraan yang diterbitkan otoritas pendidikan Indonesia.

Kedua dokumen tersebut, menurut Josua, memiliki fungsi berbeda sehingga keberadaan maupun ketiadaannya tidak dapat langsung digunakan untuk menarik kesimpulan yang sama.

Ia menyayangkan apabila pertimbangan hukum hakim MK tidak memberikan pembedaan yang memadai terhadap persoalan tersebut. Terlebih, jika penalaran mengenai persyaratan ijazah kemudian ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa penyetaraan pendidikan menengah tidak sah tanpa ijazah kelulusan dari program pendidikan luar negeri yang bersangkutan.

Namun, untuk memastikan apakah penilaian tersebut tepat, substansi putusan MK, konteks pertimbangan hakim, dan dasar hukum yang dirujuk tetap perlu diperiksa secara cermat.

Josua juga menyoroti penggunaan putusan tersebut oleh sejumlah akademisi dan profesor untuk mendiskreditkan Gibran, terutama melalui pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan atau ijazah yang disetarakan ke jenjang SMK.

Menurut dia, tidak ditemukannya ijazah kelulusan dari suatu program pendidikan luar negeri tidak otomatis membuktikan bahwa tidak pernah ada keputusan penyetaraan di Indonesia.

Sebaliknya, keberadaan keputusan penyetaraan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh prosedur penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan.

“Tidak ditemukannya ijazah kelulusan dari suatu program pendidikan luar negeri tidak otomatis membuktikan bahwa tidak ada keputusan penyetaraan di Indonesia. Sebaliknya, keberadaan keputusan penyetaraan juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh prosedurnya sudah benar,” demikian inti penjelasannya.

Kritik Akademik Harus Berbasis Bukti

Josua mendorong agar polemik tersebut diuji melalui dokumen dan ketentuan hukum yang relevan. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup dokumen penyetaraan, persyaratan yang berlaku ketika keputusan diterbitkan, dasar hukum keputusan Kemdikdasmen, serta kesesuaian prosedurnya dengan peraturan.

Jika ditemukan pelanggaran, dugaan tersebut harus ditunjukkan secara konkret. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang mendukung proses penyetaraan, dokumen itu juga harus diperiksa keabsahannya secara objektif.

Ia mengingatkan bahwa gelar profesor bukan jaminan setiap interpretasi hukum pasti benar. Demikian pula, putusan MK tidak semestinya digunakan sebagai pembenaran untuk menarik kesimpulan yang melampaui substansi putusan itu sendiri.

Bagi Josua, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengkritik Gibran dan mempertanyakan riwayat pendidikannya. Keabsahan keputusan administrasi negara pun dapat diuji apabila terdapat alasan yang masuk akal.

Namun, kritik akademik harus bertumpu pada ketepatan konsep, pembacaan regulasi secara utuh, dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata kesimpulan yang menguntungkan posisi politik tertentu.

Ia mengingatkan agar persoalan hukum yang membutuhkan ketelitian tidak berubah menjadi penghakiman publik yang mengabaikan perbedaan antara dokumen pendidikan, proses penyetaraan, dan keputusan administratif.

“Yang kita bela bukan Gibran, bukan pula hakim MK. Yang harus kita bela adalah nalar hukum, integritas akademik, dan konsistensi dalam menerapkan standar pembuktian,” demikian penegasan Josua.

Ia menutup pandangannya dengan mengingatkan bahwa dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan benar hanya karena memiliki dokumen administratif. Sebaliknya, seseorang juga tidak seharusnya dinyatakan salah hanya karena pihak lain tidak menemukan dokumen yang mereka harapkan.

Bagi Josua, pengujian hukum harus didasarkan pada aturan dan bukti, sementara integritas akademik justru diuji ketika fakta yang ditemukan tidak sesuai dengan preferensi politik seseorang. (Msk)