Tutup Total TPST Bantargebang: Tragedi Ekologis Bantargebang dan Ilusi Uang Bau
TPST Bantargebang tak ubahnya monumen kegagalan tata kelola sampah nasional. Selama lebih dari 35 tahun, lahan seluas 110,3 hektar ini dipaksa menampung hingga 8.000 ton sampah Jakarta setiap hari. Praktik open dumping yang berlangsung puluhan tahun tidak hanya melanggar UU No. 18/2008 dan UU No. 32/2009, tetapi juga memicu petaka kemanusiaan. Tragedi longsor sampah pada 8 Maret 2026 yang menelan tujuh korban jiwa menjadi bukti nyata betapa rapuhnya tata kelola lingkungan demi kenyamanan ibu kota.
Pengelola TPST Bantargebang semakin tumpul nurani dan congkak dalam menjalankan tanggung jawabnya. Lingkungan hidup tercemar dan rusak, sementara keindahan lanskap kampung serta ekosistem sungai terus terdegradasi. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada nilai dana kompensasi atau uang bau yang diberikan kepada masyarakat terdampak.
Derita dan petaka lingkungan terus berlanjut akibat buruknya pengelolaan TPST Bantargebang. Air lindi (leachate) dan mikroplastik dikhawatirkan semakin meluas, mengalir melalui Kali Ciketing dan Kali Asem, hingga bermuara ke kawasan pesisir Muaragembong dan Laut Jawa. Jika pencemaran ini terus berlangsung tanpa penanganan serius, dampaknya bukan hanya mengancam kualitas air dan ekosistem sungai, tetapi juga merusak lingkungan pesisir serta mengancam kehidupan masyarakat.
Ini bukan sekadar persoalan buruknya pengelolaan sampah, melainkan persoalan serius tentang tanggung jawab ekologis, keadilan bagi masyarakat terdampak, dan dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang harus diusut berdasarkan bukti ilmiah serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Di balik gunung sampah setinggi puluhan meter, warga Bantargebang harus membayar harga yang tak ternilai: ancaman air sumur terpolusi, aliran leachate serta mikroplastik hingga ke perairan Muaragembong, dan paparan 20 penyakit utama—mulai dari ISPA, dermatitis, hingga penyakit kronis.
Ironisnya, krisis ekologis dan ancaman kesehatan ini hanya dihargai dengan dana kompensasi atau “uang bau” sebesar Rp400.000 per KK per bulan. Uang kompensasi senilai Rp370–400 miliar per tahun dari Pemprov DKI Jakarta jelas tak sebanding dengan kerugian lingkungan dan rusaknya hak asasi warga untuk hidup sehat.
Dilema Pengurangan Sampah dan Konflik Kompensasi.
Derita dan petaka lingkungan terus berlanjut akibat buruknya pengelolaan TPST Bantargebang. Air lindi (leachate) dan mikroplastik dikhawatirkan semakin meluas, mengalir melalui Kali Ciketing dan Kali Asem, hingga bermuara ke kawasan pesisir Muaragembong dan Laut Jawa. Jika pencemaran ini terus berlangsung tanpa penanganan serius, dampaknya bukan hanya mengancam kualitas air dan ekosistem sungai, tetapi juga merusak lingkungan pesisir serta mengancam kehidupan masyarakat.
Ini bukan sekadar persoalan buruknya pengelolaan sampah, melainkan persoalan serius tentang tanggung jawab ekologis, keadilan bagi masyarakat terdampak, dan dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang harus diusut berdasarkan bukti ilmiah serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Ketegangan baru muncul menyusul instruksi Kementerian Lingkungan Hidup pada Maret 2026 untuk menghentikan praktik open dumping serta beralih ke controlled landfill. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memilah sampah dari sumber sejak 1 Agustus 2026 berhasil memangkas pasokan sampah harian ke TPST Bantargebang dari 7.800 ton menjadi sekitar 5.300 ton per hari, dengan target pemangkasan bertahap hingga 50%.
Namun, skema ini memicu polemik baru. Karena kalkulasi kompensasi didasarkan pada tonase sampah, penurunan volume berpotensi memangkas penerimaan Kota Bekasi hingga Rp198 miliar per tahun. Penolakan keras dari DPRD Kota Bekasi memperlihatkan bahwa negosiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sering kali terjebak pada angka-angka finansial semata, alih-alih berfokus pada pemulihan fungsi lingkungan.
Saatnya Pemulihan Total atau Tutup Permanen
Penyelesaian krisis Bantargebang membutuhkan langkah radikal dan tegas dari seluruh pemangku kepentingan:
- Restrukturisasi Formula Kompensasi: Kalkulasi bantuan keuangan tidak boleh lagi bertumpu semata pada tonase sampah yang masuk, melainkan pada beban pemulihan lingkungan (environmental recovery) dan jaminan kesehatan masyarakat terdampak.
- Transparansi Evaluasi PKS: Perpanjangan kerja sama pemanfaatan TPST harus melibatkan warga terdampak dan tokoh masyarakat secara inklusif, bukan sekadar kesepakatan elit birokrasi.
- Audit Ekologis dan Pemulihan Wajib: Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab penuh melakukan isolasi zona overload, penutupan tanah (cover-soil), pembuatan green belt, serta pengelolaan lindi secara ketat.
Jika Pemprov DKI Jakarta gagal melepaskan ketergantungannya pada Bantargebang dan tidak sanggup memulihkan daya dukung lingkungannya, pilihan terakhir yang paling rasional bagi masyarakat adalah penutupan total TPST Bantargebang disertai kewajiban restorasi ekosistem secara menyeluruh. (Bagong Suyoto).
*) Penulis adalah Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional

