Pemprov Jabar: Warga dengan BPJS Tidak Aktif Bisa Dilayani di Kelas III
DEPOK EditorPublik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan skema pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan atau tidak memiliki perlindungan asuransi kesehatan lainnya.
Melalui kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Jawa Barat dan fasilitas kesehatan di Jakarta, warga diharapkan tetap dapat memperoleh pelayanan medis meski terkendala persoalan administrasi maupun keterbatasan ekonomi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, termasuk akibat tunggakan iuran, dapat memanfaatkan skema tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan yang ditanggung melalui program ini diarahkan pada perawatan kelas III.
“Prosedurnya masuk kelas 3 saja, Pak. Misalkan sakit, yang BPJS-nya habis, misalkan BPJS-nya tidak terbayar. Dia berobat di rumah sakit. Ya, berobat saja, nanti kita cover,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Depok Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar menjelaskan bahwa program tersebut menyasar masyarakat yang tidak tercover BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya. Pembiayaan pelayanan diberikan melalui skema perawatan kelas III.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar memperluas akses layanan kesehatan, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan medis, tetapi terkendala kemampuan membayar biaya pengobatan.
Kerja Sama dengan Rumah Sakit Daerah, Pusat, dan Swasta
Dalam publikasi resminya pada 9 Oktober 2026, Portal Jabar menyebutkan bahwa sebanyak 65 rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jawa Barat telah sepakat bekerja sama dalam program tersebut, bersama sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan rumah sakit swasta.
Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani pada Rabu (7/10/2026) di Kantor Wali Kota Depok. Kerja sama tersebut melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta rumah sakit daerah, pemerintah pusat, dan swasta.
Menurut keterangan resmi Portal Jabar, kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan pasien, tetapi juga bertujuan mempermudah warga memperoleh pelayanan kesehatan ketika berada di luar wilayah administratif daerah asalnya.
Sejumlah rumah sakit pemerintah pusat yang disebut dalam publikasi resmi tersebut antara lain:
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
- RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung.
- RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta.
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta.
- RS Kanker Dharmais, Jakarta.
- RS Mata Cicendo, Bandung.
- RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta.
- RS Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi, Bogor.
- RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, Cisarua, Kabupaten Bogor.
- RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu, Bandung.
Adapun rumah sakit swasta dan nonpemerintah yang secara eksplisit disebut dalam publikasi tersebut meliputi:
- Santosa Hospital Bandung Central.
- Santosa Hospital Bandung Kopo.
- RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie, Bandung.
Nama-nama tersebut merupakan rumah sakit yang disebut secara eksplisit dalam publikasi resmi Pemprov Jabar. Daftar ini belum mencakup seluruh rumah sakit yang terlibat dalam program, sehingga belum dapat dianggap sebagai daftar lengkap 86 rumah sakit sebagaimana disebut dalam informasi terkait program tersebut.
Warga Perlu Memastikan Ketentuan Pelayanan
Meski kebijakan ini membuka peluang pembiayaan pengobatan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan kepesertaan BPJS, warga tetap perlu memastikan mekanisme pelayanan yang berlaku di rumah sakit tujuan.
Informasi mengenai rumah sakit yang bekerja sama, prosedur administrasi, dokumen persyaratan, jenis pelayanan yang ditanggung, serta mekanisme pembiayaan perlu dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan, pemerintah kabupaten/kota, atau rumah sakit terkait.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa skema pembiayaan melalui kerja sama pemerintah daerah berbeda dari layanan BPJS Kesehatan reguler. Kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh jenis pengobatan, obat-obatan, tindakan medis, maupun pelayanan di luar kelas III otomatis ditanggung.
Kejelasan mengenai cakupan layanan dan persyaratan administratif menjadi penting agar pasien beserta keluarganya tidak menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan penanganan medis.
Pemda Diminta Memperkuat Respons terhadap Warga
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau keterbatasan kemampuan membayar.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota membangun sistem pemantauan yang mampu mendeteksi persoalan warga sejak dini, termasuk dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan media sosial.
Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat merespons persoalan kesehatan secara lebih cepat tanpa harus menunggu warga menyampaikan keluhan secara langsung kepada gubernur.
Bagi masyarakat Jawa Barat, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses terhadap pelayanan rumah sakit. Namun, efektivitas pelaksanaannya akan sangat bergantung pada kejelasan prosedur, koordinasi antarpemerintah daerah, kesiapan rumah sakit, serta kepastian pembiayaan bagi pasien yang memenuhi persyaratan. (Msk)

