Berita UtamaHukumPolitik

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Korupsi Layanan Keimigrasian

JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.

Silmy tiba di kantor KPK sekitar pukul 22.33 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sebelumnya, KPK diketahui tengah mencari keberadaan Silmy dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Silmy telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum.

“Menyerahkan diri,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Sebelum Silmy datang ke kantor KPK, penyidik telah meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam rangkaian penyidikan, tim KPK juga mendatangi rumah dinas Silmy di Jakarta Selatan untuk melakukan penyegelan dan langkah-langkah penyidikan lainnya.

Budi sebelumnya mengungkapkan bahwa Silmy termasuk salah satu pihak yang dicari penyidik setelah OTT yang digelar di wilayah Jakarta Barat.

Kasus yang tengah diusut KPK diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, termasuk izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, serta emas logam mulia.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pasal yang disangkakan kepada Silmy Karim, maupun nilai dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan serta penetapan status hukum terhadap para pihak yang terjaring OTT selesai dilakukan. (ton)