Bekasi RayaBerita UtamaHukum

Dugaan Pungli MCK, Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Bekasi Selatan, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, serta sebuah rumah di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Sebrang, RT 004/RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Menurut Ryan, penggeledahan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi pada tahun 2025,” ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian sekaligus mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan puluhan dokumen yang sebelumnya belum diperoleh. Dokumen tersebut meliputi berkas administrasi, dokumen pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, serta sejumlah surat rekomendasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Kejari Kota Bekasi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai dengan alat bukti yang diperoleh. (Meha)