Kejati Jabar Limpahkan Dugaan Korupsi Retribusi DLH Kota Bekasi ke Pidsus Kejari
BEKASI EditorPublik.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar ini telah dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Tetap kita tindak lanjuti, tetapi ada beberapa poin yang memang harus diselesaikan di Kejari Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (22/10/2025), seperti dirilis Monitorindonesia.com.
Nur menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan setelah Kejati menerima sejumlah laporan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), antara lain AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia), GNPPI (Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia), dan LSM Jeko.
Laporan-laporan tersebut masuk melalui jalur berbeda di Kejaksaan Agung, yakni melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kemudian diteruskan ke Kejati Jabar.
“Saya menyambungkan suratnya dan ternyata sudah ditindaklanjuti oleh Pidsus Kejari Kota Bekasi,” jelasnya.
Pihak Kejati mengakui adanya miskomunikasi dengan para pelapor akibat perbedaan jalur pelaporan tersebut. Nur mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada AWPI dan GNPPI atas kebingungan yang terjadi, serta akan segera memberikan surat jawaban resmi mengenai status laporan mereka.
“Intinya, laporan dari kedua LSM ini sama dan kasusnya sudah ditindaklanjuti,” tegas Nur.
Meski demikian, Kejati Jabar enggan membeberkan lebih jauh mengenai poin-poin yang masih harus diselesaikan di tingkat daerah. Pihaknya juga belum merinci nama saksi yang telah diperiksa maupun waktu pasti peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Awal Kasus dan Temuan BPK
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan AWPI DPC Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung pada 7 Desember 2024. Laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2021.
LHP bernomor 09.C/LHP/XVIII.BDG/04/2022 tertanggal 26 April 2022 itu mengungkap adanya “Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Sebesar Rp6.281.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Wali Kota”.
Dalam laporannya, BPK merinci sejumlah temuan, di antaranya:
- 14 rekening UPTD tidak ditetapkan melalui keputusan wali kota.
- Pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00.
- Pembayaran insentif kepada PNS dan tenaga kerja kontrak sebesar Rp3.010.150.000,00.
- Belanja operasional dan insentif magang senilai Rp2.070.434.800,00.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala DLH dan UPTD terkait untuk menyetorkan kekurangan penerimaan ke kas daerah, memperbaiki mekanisme penyetoran, dan menutup seluruh rekening yang tidak resmi. (Msk)

