BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPLIPUTAN KHUSUSPOLITIK

Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Investigasi Kerusakan Hutan Sikirang Tarabintang

JAKARTA EditorPublik.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan investigasi terkait kerusakan hutan di Sikirang, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebelumnya, warga setempat telah menyurati Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk meminta tindakan tegas terhadap pelaku penebangan kayu di kawasan tersebut. Hutan Sikirang menjadi sumber mata air utama bagi desa mereka, sehingga kerusakannya dianggap mengancam kehidupan masyarakat.

Meskipun investigasi telah dilakukan, tidak banyak informasi yang terungkap mengenai hasilnya. Kapolsek Parlilitan, AKP Dorlan Pasaribu, menyatakan bahwa ia tidak menerima pemberitahuan terkait kedatangan tim dari Polda Sumut.

“Terima kasih atas informasinya. Saya tidak tahu ada tim dari Polda yang turun ke Tarabintang. Biasanya, kami diberitahu jika ada tim dari Polda,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (14/3/2025).

Namun, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra, mengonfirmasi bahwa tim dari Polda Sumut telah melakukan pengecekan di hutan Sikirang. Tim tersebut merupakan gabungan dari Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas, pihak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL) KLHK Wilayah II Medan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul.

“Pengecekan dilakukan terkait pemberitaan yang viral mengenai penebangan kayu di hutan Sikirang, Desa Sihastoruan, Kecamatan Tarabintang,” ujar AKP Bram melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, memastikan bahwa izin penebangan kayu di kawasan hutan Sikirang, telah dihentikan dengan menutup akses pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) terhadap pemegang hak atas tanah (PHAT) atas nama Longser Purba.

“Kami telah menutup SIPUHH untuk izin PHAT atas nama Longser Purba sejak Jumat (7/3). Hal ini dilakukan demi mencegah dampak negatif yang lebih besar,” ujar Yuliani kepada EditorPublik.com, Senin (11/3).

Warga terdampak penebangan hutan menyampaikan aspirasi mereka kepada tim investigasi. Mereka meminta agar penebangan pohon di kawasan tersebut dihentikan secara permanen.

“Sejak zaman nenek moyang kami, hutan Sikirang adalah hutan larangan karena merupakan kawasan hulu yang vital untuk pengairan sawah kami. Kami teguh meminta pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan aktivitas penebangan pohon,” kata T. Hasugian, penetua Dusun Onggol.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk melindungi hutan Sikirang demi keberlangsungan ekosistem dan kebutuhan masyarakat setempat.(Msk)