Bekasi RayaBerita UtamaHukumPerempuan

Eksploitasi Anak di “Kafe Tenda Biru” Cibitung Terbongkar, 12 Tersangka Ditahan

BEKASI EditorPublik.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di sebuah kawasan hiburan malam di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan di sejumlah kafe karaoke.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai “Tenda Biru”. Dari hasil operasi, polisi menemukan sejumlah anak yang diduga dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.

Seluruh korban kemudian dievakuasi ke lokasi yang aman untuk mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan psikologis. Penanganan korban dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ujar Rita, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, ke-12 tersangka diduga memiliki tugas yang saling berkaitan, mulai dari perekrut korban, pihak yang memasarkan perempuan kepada pelanggan, kasir, hingga pengelola kafe. Polisi menduga praktik tersebut dijalankan secara terorganisasi sehingga mampu berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelanggan dikenakan tarif sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap layanan. Dari jumlah tersebut, korban hanya memperoleh sekitar Rp100 ribu dalam bentuk tip, sedangkan sisanya diduga menjadi keuntungan yang dikelola oleh pihak penyelenggara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan terkait eksploitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan 12 tersangka. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi anak tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan eksploitasi terhadap anak atau tindak pidana perdagangan orang. Menurut penyidik, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah semakin banyak anak menjadi korban kejahatan serupa. (Msk)