Pj Wali Kota Bekasi: Yayan Yuliana Akan Diberhentikan Sementara

KOTA  BEKASI EditorPublik.com – Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menegaskan bahwa Yayan Yuliana akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal tersebut dikatakan Gani Muhamad menjawab pertanyaan EditorPublik.com, terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaaan Negeri Bekasi karena diduga terlibat korupsi proyek pengadaan alat berat tahun anggaran 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Sesuai pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Gani melalui WhatsApp nya,   Jumat (5/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan Yayan Yuliana  bersama DN sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH) sebagai tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI dan telah ditahan di LP Bulak Kapal Kota Bekasi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di DPKP, Razman Nasution Minta Wali Kota Depok Gentle

Lebih lanjut, Gani Muhamad menjelaskan, sesuai pasal 53 ayat (3) pengaktifan PNS kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (Msk)

Bagikan :