Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ditahan Kejaksaan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat, eksavator dan burdoser tahun 2021.

Diketahui, bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat berat tahun anggaran 2021 tersebut, senilai 13 milyar lebih.

“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi saat menggelar jumpa pers, Kamis (04/01/23) malam.

“Saudara YY kita tetapkan tersangka hari ini, seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi,” ucap Yadi Cahyadi.

Baca Juga :  Tertimbun Longsor, Rumah Warga Rusak Parah di Parlilitan

Selain YY, DN dan TT, dua orang dari pihak perusahaan pemenang lelang juga turut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Seperti diketahui, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM. DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH).

Menurut Yadi Cahyadi, kerugian negara terkait korupsi tersebut mencapai 5 miliar rupiah. Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Excavator dan 2 buldoser dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.

“Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” ujar Yadi.

Baca Juga :  Teguran Dinas PUPR dan Dinas LH, Terkesan Tidak Digubris Rekanan Galian Kabel

Keempat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun1 1999, kini langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi.

“Untuk kerugian negara, sebenarnya sudah lunas dikembalikan saat dalam penyidikan, tapi hal itu tidak menghapus tindak pidana atau tindakan melawan hukum, hanya saja dijadikan dasar meringankan,” pungkas Yadi. (Msk)

Bagikan :